Habis rapat dengan Kepala Kantor memberikan inspirasi ni hehe,. Tadi sewaktu rapat dengan seluruh supervisor yang sekarang telah berubah menjadi manager. Membahas sedikit mengenai permasalahan yang terjadi pada salah satu pegawai di kantor yang terkena masalah yang lumayan besar. Dimana pegawai tersebut harus menanggung kerugian perusahaan akibat kesalahan staf beliau waktu beliau menjadi Kepala Cabang disalah satu kecamatan.
Kalau dilihat dari struktur organisasi perusahaan, seharusnya staf beliau yang seharusnya mengganti semua kerugian yang terjadi, lalu bagaimana jika staf beliau tersebut telah meninggal dunia ?? Tentu ini menjadi masalah baru buat sebuah perusahaan karena siapa yang akan melanjutkan tuntutan ganti rugi tersebut ?? Mungkinkah Kerugian tersebut diHapuskan ??
